JAKARTA, KOMPAS.com — Pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi dan seks pranikah belum memadai sehingga masih banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Di lain pihak, pemerintah tidak melayani kebutuhan kontrasepsi bagi remaja dan wanita belum menikah.
Dalam Data Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tahun 2003 disebutkan bahwa dari 37.000 responden remaja dan perempuan belum menikah, 22 persennya mengalami kehamilan tak diinginkan.
"Remaja dan wanita belum menikah sebenarnya termasuk kelompok unmet needs atau akseptor KB yang tidak terlayani," kata Priya Subroto dari PKBI.
Kalangan remaja memang sudah termasuk dalam program sosialisasi BKKBN. Namun, hal itu berkaitan dengan tujuan MDGs yakni menurunkan angka pernikahan dini.
Saat ini, usia pernikahan pertama di Indonesia rata-rata antara 19 dan 24 tahun. Namun, data menunjukkan, 15,6 persen wanita menikah pada usia kurang dari 16 tahun. Priya mengungkapkan, remaja juga memiliki hak inividual untuk mendapat pelayanan kontrasepsi.
"Bila pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan itu karena alasan tidak ada undang-undangnya, maka lakukan saja kemitraan dengan LSM," katanya.
Perilaku seksual remaja yang bermasalah dan harus disoroti adalah seks di luar nikah, seks tidak aman, dan seks berganti-ganti pasangan. Perilaku itu dapat berakibat fatal karena berisiko tinggi mulai dari kehamilan di luar nikah, tertular penyakit HIV/ AIDS, aborsi tidak aman, hingga kematian.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar, semoga artikel yang di berikan bermanfaat bagi sahabat semua (no sara & no porn)